NESTS MEDIA | Padang – Polda Sumatera Barat mengungkap kasus dugaan korupsi pembangunan jalan dan jembatan di Dinas PUPR Kepulauan Mentawai tahun anggaran 2020. Kasus yang melibatkan mantan kepala dan dua pegawai dinas ini merugikan negara Rp 4,9 miliar.
Ketiga tersangka tersebut adalah Elfi (EF), pengguna anggaran sekaligus Kepala Dinas PUPR Mentawai saat itu; Febrinaldi (FB), pejabat pembuat komitmen; dan Metri Doni (MD), pejabat pelaksana teknis kegiatan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Dwi Sulistyawan, di Padang, Kamis (9/11/2023), mengatakan, ketiga tersangka terlibat dugaan tindak pidana korupsi kegiatan swakelola pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan serta pekerjaan pembangunan jalan nonstatus di Desa Saumanganya, Kecamatan Pagai Utara.
Dwi melanjutkan, para tersangka mencairkan uang Rp 10,07 miliar untuk kegiatan-kegiatan pemeliharaan dan pembangunan tersebut. Namun, tidak semuanya digunakan untuk kegiatan kegiatan.
”Berdasarkan perhitungan dari BPK RI, terdapat kerugian keuangan negara dari kegiatan tersebut Rp 4.947.746.500,” kata Dwi, dalam konferensi pers di Polda Sumbar.
Tiga Terduga Korupsi di Dinas PUPR Mentawai Saat Mengikuti Sidang
Dok. Kompas
Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain surat perintah kerja, dokumen pemeriksaan anggaran, SK jabatan, dokumen pengajuan dan pencairan anggaran, dokumen pertanggungjawaban anggaran, dan foto dokumentasi kegiatan.
Barang bukti lainnya berupa peralatan sound system wallet, sepeda motor Vega, surat jual beli tanah, tanah seluas 12 hektar di Sipora, dan tanah seluas 5 hektar di Sikakap.
”Uang hasil korupsi sebagian digunakan para pelaku untuk membeli tanah, sepeda motor, dan sebagainya. Kami proses dan telusuri lagi, ke mana lagi uang yang sudah dikorupsi oleh tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Ajun Komisaris Besar Alfian Nurnas.
Alfian menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Kepulauan Mentawai tahun anggaran 2020 ini berawal dari laporan masyarakat tahun 2021. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan EF, FB, dan MD sebagai tersangka pada Mei lalu.
”Setelah beberapa bulan kami tetapkan tersangka, sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan. Jaksa menyatakan berkas kasus ini sudah lengkap. Kemudian, akan kami (tingkatkan) tahap 2 atau serahkan ke kejaksaan untuk melakukan penuntutan di pengadilan,” kata Alfian.
Ditambahkan Nurnas, akibat korupsi ini, pemeliharaan dan pembangunan jalan di Desa Saumanganya tidak bisa maksimal. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat setempat.
Sebelumnya, 7 Juni 2021, koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Sumatera Barat mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses kasus dugaan korupsi Rp 5,2 miliar di Dinas PUPR Kepulauan Mentawai.
Masyarakat Sipil Antikorupsi Sumbar merupakan koalisi yang terdiri dari YCM Mentawai, Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas (Unand), Pusat Pengkajian Bung Hatta Antikorupsi Universitas Bung Hatta, Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat, dan Perkumpulan Qbar.
Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia Sumbar, Formma Sumbar, Unit Kegiatan Mahasiswa Pengenalan Hukum dan Politik Unand, serta Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pengkajian Kemasyarakatan Unand.
Dugaan korupsi itu termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 06/LHP/XVIII.PDG/01/2021. BPK menemukan kejanggalan penggunaan anggaran Rp 5.293.783.750 pada kegiatan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan dan Pembangunan Jalan Desa Strategis tahun anggaran 2020 pada Dinas PUPR Kepulauan Mentawai. (**)
Source : Kompas