NESTS MEDIA | Tuapeijat – – Dalam rangka penataan tenaga kontrak dimana batas waktunya adalah tanggal 31 Desember 2024, artinya selama proses itu ada beberapa tahapan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam rangka penataan Tenaga Kontrak, salah satunya lewat pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Apakah mereka terpenuhi? Tapi tahapannya sudah dimulai, buktinya sudah beberapa kali tahapan ujian atau seleksi P3K baru 417 orang yang sekarang yang sudah bekerja artinya dari dua ribu sekian sudah divalidasi, sudah dilakukan penataan sejak Penjabat Bupati sebelumnya, tahun 2021 itu belum terlalu signifikan orang yang lulus”, Kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Mentawai, Arsenius, Senin (20/11/2023).
Ia menyebutkan, jika dilihat dari Undang-Undang No. 20 tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dimana ada poin mengatakan bahwa tidak ada pengangkatan baru Pegawai Kontrak tahun 2024. menurut Arsenius memang selama ini yang melakukan tugas ASN itu adalah tenaga administrasi (tenaga teknis), sementara untuk tenaga Satuan Pengamanan (Satpam), tenaga kebersihan, operator bot dan sopir akan dikelola oleh pihak ketiga.
“Jadi sasaran kita adalah jabatan-jabatan administrasi, tapi memang jabatan adminstrasi memang sesuai dengan kebutuhan kantor juga mumpuni seperti Sarjana yang kita butuhkan, nah itulah yang nanti di rekrut untuk melaksanakan tugas ASN sebagai P3K, namun tetap memalui proses seleksi”, kata Arsenius.
Dilihat jumlah data Pegawai Kontrak saat ini yaitu 2.325 orang sesuai SPTJM yang ditanda-tangani oleh Penjabat Bupati sebelumnya tahun 2022 dan sudah masuk di data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut Arsenius jika ada pengurangan tenaga Kontrak maka pimpinan harus berpikir ulang jika dilihat himbauan dari Menteri PANRB yang mana mengatakan bahwa ada 3 opsi yang tidak boleh diabaikan, di mana pertama tidak ada PHK massal, kedua bahwa tenaga Honor yang masih aktif sampai tahun ini (2023) dan tahun 2024 tetap diberikan honor sesuai dengan apa yang dia dapat saat ini, dan ketiga tidak ada pengurangan honor atau pendapatan, artinya bahwa tidak ada PHK massal tahun 2024.
“Artinya biarlah mereka menerima gaji sebesar saat ini dan tidak ada penguranagan pendapatan mereka karena ada aturan undang-undang nya, tapi yang lebih penting lagi dan tidak boleh adalah jangan mengangkat tenaga honor atau kontrak yang baru, jangan sampai ada wajah baru”, kata Arsenius.
Meski demikian terang Arsenius pimpinan menyarankan ke pihaknya supaya menata kembali dengan sekian jumlah tenaga kontrak OPD bisa melihat kembali masing-masing tenaga kontrak yang memang bekerja tidak maksimal atau jarang masuk kantor.
“Kami sedang memproses surat edaran dari sekian banyak orang yang bekerja kita bisa melihat, OPD bisa melihat, memang tidak wewenang kami lagi di BKPSDM mengelola tenaga kontrak karena ada di OPD masing-masing, kalau kami nanti hanya mengeluarkan administrasi atau surat edaran supaya masing-masing OPD melakukan evaluasi kembali terhadap tenaga kontrak yang tidak disiplin, atau jarang masuk”, tutupnya. (Str)