NESTS MEDIA | Tuapeijat – Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai adakan kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) dalam rangka pengawasan tahapan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati di Kabupaten/kota.
Pada kesempatan ini turut hadir Narasumber yaitu Newton Nusantara, dimana pada paparannya menyampaikan terkait kerawanan tahapan Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Menurutnya, Pilkada merupakan demokrasi penting yang menentukan pemimpin daerah, dimana Pilkada tahun 2024 akan berlangsung dengan penuh suasana dinamika dan tantangan, tentunya membutuhkan pemahaman menyeluruh tentang kerawanan di setiap tahapan.
Ia menjelaskan bahwa setiap penanganan pelanggaran punya dasar hukum sesuai dengan UU 1/2015 Jo. UU 8/2015 Jo. UU 10/2016 Jo. UU 6/2020, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Kemudian Peraturan Bawaslu 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Kemudian pada tahapan Verifikasi administrasi, jika data tidak akurat atau tidak lengkap dapat menyebabkan penolakan pendaftaran dan menimbulkan sengketa”, kata Newton Nusantara, Kamis, (5/9/2024) di aulah Hotel Viona Km. 7 Sipora Utara.
Selanjutnya pada tahapan kampanye dimana posisi Bawaslu selalu menjaga netralitas dan keamanan, dimana Calon menyampaikan program dan visi mereka kepada masyarakat, potensi serangan politik dan penyebaran hoaks dapat merugikan citra calon, pencemaran nama baik dan fitnah dapat terjadi selama masa kampanye, pelanggaran protokol kesehatan dapat mengancam keselamatan masyarakat serta perbedaan dukungan dapat memicu bentrok fisik antar pendukung calon.
Kemudian tahapan pemungutan suara menjamin integritas proses seperti kesadaran pemilih dimana ini penting bagi pemilih untuk memahami hak dan kewajiban mereka dalam proses pemungutan suara, kesesuaian data pemilih dengan daftar pemilih tetap (DPT) sangat penting untuk mencegah pemilih ganda dan pemilih tidak sah, keamanan di tempat pemungutan suara (TPS) harus terjamin untuk mencegah kecurangan dan intimidasi, yang terakhir proses pemungutan suara harus transparan dan dapat dipantau oleh semua pihak terkait.
“Jadi panitia pengawas pemilu kecamatan harus memiliki pengetahuan terkait pelanggaran-pelanggaran yang mungkin bisa saja terjadi selama masa dari pendaftara, penetapan calon hingga pelaksanaan pemilihan, termasuk pemasangan peraga kampanye dimana batas atau wilayah yang patut di pasang sebagai alat peraga kampanye. Makanya semua pihak yang terkait di dalamnya harus melihat Undang-Undang atau Peraturan yang menjadi pedoman bagi petugas di lapangan”, kata Newton Nusantara.
Rakernis ini juag dihadiri oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) se Kabupaten Kepulauan Mentawai. (Str)